Jumat, 29 Mei 2009

DEKLARASI DJUANDA


Negara Replublik Indonesia adalahnegara kepukauan atau Archipelago yang memiliki wilayah daratan dan peratran. untuk itulah pada masa kabinet Djuanda berusaha memperjuangkan masalah perairan nasional indonesia, yang menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan khusus. Melalui kabinet Djuanda, Akhirnya pada tangal 13 desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah negara RI. Dalam pernyataan tertentu dinyatakan segala perairan di sekitar, di antara dan yang menhubungkan pulau- pulau yang termasuk negara indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya laut adalah bagian yang wajar ddari wilayah daratan dengan Indonesia.

Dengan demikia bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Replublik Indonesia.

Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama DEKLARASI DJUANDA . Dalam deklrasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan menggunakan prinsip kepulauan ( Archipelago principle) atau lebih dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara. Dasar pokok penetapan wilayah perairan nasional antara lain sebagai berikut:

#) Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sipat serta corak yang berbeda satu sama lainya.
#) Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI,
maka wilayah darat dan laut dianggap sebagai kekuasaan yang bulat.
#) Penentuan batas teritorial seperti termaktup dalam Territoiable Zeen Maritime
Kringenitalie Ordonantie
1939 (stbl 1939 no. 442) artikek 1 ayat (1) tidak sesuai
lagi karena membagi wilayah daratan indonesia dalam bagian-bagisn yang terpisah dengan teritorial sendiri.
#) Setiap negara berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil
tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.

Prinsip-prinsip dalam deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UU no.4/Prp tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU terdapat pokok konsepsi wawasan nusantara antara lain sbb:

@) Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus
yang menghubungkan titik terluar dari pulau terluar.
@) Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus
termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya , dengan segala kekayaan
yang terkandung di dalamnya.
@) Jalur laut (laut teritoerial) selebar 12 mil diukur dari garis pangkal lurus.
@) Hal lintas kendaraan air ( kapal) asing selama tidak merugikan
Res Nullius
menyatakan bahwa laut tidak ada yang memiliki ,
oleh karena itu dapat diambik seyiap negara.


[zoeprix}

my friendster= klik disini

Rabu, 27 Mei 2009

About me

selamat datang di ZOEPRIXZONE..!!!!

Mungkin kamu belum tahu tentang aku
nah.. dikesempatan ini aku aka perkenalkan diriku
Berikut profilku

Nama;agus Suprianto

Nama panggilan; jhon,prix,gus, rian

Tahun lahir;1990

Alamat; nganjuk-jawa timur-indonesia

Sekolah; SDN TANJUNGANOM III - SMPN I TANJUNGANOM- SMKN I KERTOSONO

Friendster; klik disini aja

Facebook; zoeprix1990@yahoo.com

Hoby; renang, baca koran, lihat berita, internetan


Ehmm..cuku[p itu aja ya tentang saya, kalau kurang jelas tanya langsung aja ke aku
Terimakasih atas kunjuganya, saya tunggu kunjungan anda selanjutnya



zoeprix